ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
1.Pengertian APBN dan APBD
APBN atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negaraadalah
daftar mengenai penerimaan dan pengeluaran negarauntuk jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun. Namunsebelum menyusun APBN terlebih dahulu disusun
perencanaanmengenai pengeluaran dan
pemasukan uang negara, yangdisebut
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(RAPBN). RAPBN disusun pemerintah untuk satu tahun yangakan datang.
Apabila RAPBN disahkan maka
APBN mulaidiberlakukan
dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desemberpada tahun anggaran yang
dimaksud.Seperti halnya pemerintah pusat, pemerintah daerah baik
pemerintahdaerah tingkat I (provinsi) maupun pemerintah daerah tingkat II
(kotamadya/ kabupaten)juga
menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).
APBD merupakan daftar
mengenai penerimaan dan pengeluarandaerah untuk jangka waktu tertentu, biasanya
satu tahun. Sebelum menyusunAPBD terlebih dahulu juga disusun Rancangan
Anggaran dan Belanja Daerah(RAPBD). Apabila RAPBD disetujui maka selanjutnya
disahkan menjadiAPBD.
Periode berlakunya APBD dari tanggal 1 Januari sampai 31Desember pada tahun anggaran
yang dimaksud.
Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
1. Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
2. Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
3. Inflasi (%)
4. Nilai tukar rupiah per USD
5. Suku bunga SBI 3 bulan (%)
6. Harga minyak indonesia (USD/barel)
7. Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
Struktur dan Susunan APBN
· Pendapatan Negara dan Hibah
1. Penerimaan Pajak
2. Penerimaan Bukan Pajak (PNBK)
· Belanja Negara
1. Belanja pemerintah pusat
2. Anggaran Belanja untuk Daerah
· Keseimbangan Primer Perbedaan Statistik
· Surplus/ Defisit Anggaran
· Pembiayaan
Prinsip-prinsip Dalam APBN
· Prinsip Anggaran APBN
· Prinsip Anggaran dinamis
· Prinsip Anggaran Fungsional
· Pendapatan Negara dan Hibah
1. Penerimaan Pajak
2. Penerimaan Bukan Pajak (PNBK)
· Belanja Negara
1. Belanja pemerintah pusat
2. Anggaran Belanja untuk Daerah
· Keseimbangan Primer Perbedaan Statistik
· Surplus/ Defisit Anggaran
· Pembiayaan
Prinsip-prinsip Dalam APBN
· Prinsip Anggaran APBN
· Prinsip Anggaran dinamis
· Prinsip Anggaran Fungsional
2.Tujuan APBN dan APBD
Tujuan APBN atau APBD adalah
sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara untuk
daerah dalam melaksanakan kegiatan atau program-program pembangunan sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Fungsi APBN
Anggaran pendapatan dan Belanja Negara harus memenuhi fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi.
a. Fungsi alokasi
Di dalam APBN dijelaskan bahwa sumber pendapatan
dan pendistribusiannya. Pendapatan yang paling besar dari pemerintah berasal
dari pajak. Penghasilan dari pajak yang diterima dapat dialokasikan ke berbagai
sector pembangunan. Dengan pedoman APBN, pendapatan yang diterima yang
bersumber dari pajak dapat digunakan untk membangun sarana-sarana umum seperti
jembatan, jalan, taman umum dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.
b. Fungsi distribusi
Penggunaan pajak yang ditarik dari masyrakat dan masuk menjadi pendapatan pada APBN tidak selalu harus diartikan untuk kepentingan umum. Tetapi dapat juga didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiun. Pengeluaran pemerintah semacam ini disebut transfer payment. Transfer payment dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sector, kemudian dipindahkan ke sector yang lain. Fungsi inilah yang disebut fungsi distrbusi pendapatan.
c. Fungsi stabilisasi
APBN berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan Negara teratur sesuai dengan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, akan mempermudah pencapaian berbagai sasaran yang telah ditetapkan. Dengan penetapan APBN sesuai alokasi yang ditentukan akan menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat menghindari terjadinya inflasi atau deflasi.
Dampak APBN Terhadap Kegiatan Perekonomian
Dengan APBN, dapat diketahui arah, tujuan, serta
prioritas pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan. Dengan demikian, peningkatan pembangunan
sarana dan prasarana ekonomi juga akan meningkatkan produktivitas faktor-faktor
produksi. Peningkatan sumber daya manusia yang dapat menerapkan teknologi
tinggi dalam proses produksi, sehingga hasil-hasil produksi semakin meningkat.
Peningkatan produksi yang tidak dikonsumsi akan meningkatkan tabungan
masyarakt. Akhirnya, peningkatan tabungan akan meningkatkan investasi sehingga
semakin banyak barang dan jasa yang tersedia bagi masyarakat.
Peran Pajak dalam APBN
Dalam APBN, pajak tergolong pendapatan non migas.
Jika ditinjau dari susunan atau komponen APBN yang sebagian besarnya pendapatan
negara diterima dari sektor pajak, jelas bahwa pajak sangat berpengaruh pada
pendapatanIndonesia. Struktur pendapatan negara didominasi sumber-sumber
penerimaan dari pos-pos perpajakan, karena Pemerintah lebih memfokuskan
menggali sumber-sumber dana di dalam negeri dan menghindari utang luar negeri.
Itulah maka pada APBN 2011 hibah memiliki jumlah yang paling sedikit daripada
sumber pendapatan Negara lainnya.
Penerimaan perpajakan
didominasi oleh sumber-sumber antara lain pajak penghasilan, pajak pertambahan
nilai barang atau pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan,
penerimaan cukai dll. Dari tahun ke tahun penerimaan/pendapatan negara dari
pajak terus meningkat. Ada beberapa alasan mengapa pajak begitu penting bagi
APBN yaitu:
- PPh memberikan sumbangsih yang tidak kecil
pada pendapatan negara, hal ini dikarenakan PPh adalah jenis pajak
langsung dengan tarif progresif, pajak ditanggung oleh wajib pajak
bersangkutan dan besar pajak akan semakin besar bila pendapatan yang
diterima juga semakin besar. Pendapatan Negara yang diterima untuk
digunakan di APBN 2011 dari pajak penghasilan berjumlah 420.493,8 triliun.
- Cukai adalah pungutan oleh negara secara
tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan obyek cukai.
Obyek cukai pada saat ini adalah cukai hasil tembakau(rokok, cerutu dsb),
Minuman mengandung alkohol / Minuman keras. Harga sebungkus rokok yang
dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai didalamnya. Pada APBN
2011, cukai yang menjadi pendapatan Negara berjumlah 62.759,9 triliun.
- Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang
dikenakan pada suatu barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke
konsumen. Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar
10%. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia
adalah Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No.
11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000. Pendapatan negara yang didapat
dari Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 312.110,0 triliun.
- Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak
yang dipungut atas tanah atau bangunan bagi orang atau badan yang
mempunyai hak dan memiliki manfaat atasnya. Dasar pengenaan pajak dalam
PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak, yang besarnya ditentukan berdasarkan
harga pasar pertahunnya dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pajak Bumi
dan Bangunan di pendapatan negara APBN 2011 berjumlah 27.682,4.
Keempat pajak di atas adalah penyumbang terbesar
pada pendapatan negara. Masih banyak pajak lainnya, tetapi jumlah kesemua pajak
tersebut tetap lebih kecil.
Sementara alokasi dana APBN yang didapat dari
penerimaan perpajakan, penerimaan bukan pajak dan hibah digunakan untuk belanja
negara dan pembiayaan lainnya. Belanja negara dalam tahun 2011 ditetapkan
sebesar Rp1.229,6 triliun. Jumlah itu terdiri atas belanja pemerintah pusat
Rp836,6 triliun dan transfer ke daerah Rp393,0 triliun.
Menurut jenis belanja, belanja pemerintah pusat
terdiri atas belanja pegawai Rp180,6 triliun, belanja barang Rp132,4 triliun,
belanja modal Rp121,9 triliun, pembayaran bunga utang Rp115,2 triliun, subsidi
sebesar Rp187,6 triliun, belanja hibah Rp771,3 miliar, bantuan sosial Rp61,0
triliun, dan belanja lain-lain Rp15,3 triliun.
Subsidi sebesar Rp187,6 triliun terdiri atas subsidi energi sebesar Rp136,6
triliun, subsidi listrik Rp40,7 triliun dan subsidi non energi Rp51,0 triliun.
“Subsidi non energi terdiri atas subsidi pangan Rp15,3 triliun, subsidi pupuk
Rp16,4 triliun, subsidi benih Rp120,3 miliar, subsidi/bantuan PSO sebesar Rp1,9
triliun dan subsidi pajak ditanggung pemerintah sebesar Rp14,8 triliun,”.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar