Investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk biasanya
berjangka panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan
datang sebagai kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak
inflasi dan resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan
individu, dari investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan
yield. Alasan seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan
kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari
merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset
finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan
investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor.
Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan
oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal
yang dapat membantu investor dalam membuat keputusan investasi adalah
pendekatanfundamental dan teknikal. Pendekatan secara fundamental
mendasarkan analisanya pada suatu anggapan bahwa setiap saham mempunyai nilai
intrinstik dihasilkan. Salah satu indikator yang dapat digunakan yaitu apabila
semakin rendah harga suatu saham maka semakin bagus untuk melakukan investasi,
hal tersebut dikarenakan harga saham dapat terjangkau oleh kemampuan investor
dan memiliki nilai resiko yang kecil.
Peranan modal dalam
meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto)
Penanaman modal adalah kegiatan yang dilakukan penanam
modal yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi dengan harapan untuk
mendapatkan keuntungan di masa depan. Penanaman modal berperan sebagai sarana
investasi yang melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik yang berada di dalam
negeri maupun luar negeri dengan cara berinvestasi/penanaman modal dalam negeri
dan modal itu dapat berupa modal sendiri ataupun modal bersama. Selain itu,
penanaman modal juga berperan sebagai sarana untuk mengukur pembangunan
suatu Negara dan juga pendapatan nasional bruto. Pendapatan
nasional dapat diartikan sebagai suatu angka atau nilai yang
menggambarkan seluruh produksi, pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan
dari semua pelaku atau sektor ekonomi dari suatu Negara dalam kurun waktu
tertentu.
Pendapatan nasional sering digunakan sebagai indikator ekonomi dalam hal
menentukan laju tingkat perkembangan atau pertumbuhan perekonomian, mengukur
keberhasilan suatu Negara dalam mencapai tujuan pembangunan ekonominya, serta
membandingkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, penanaman modal tersebut
sangat berperan penting dalam meningkatkan PNB karena semakin besar investasi
yang dilakukan di suatu Negara maka tingkat PNB Negara tersebut juga akan
semakin baik yang menggambarkan semakin baik pula tingkat kesehatan ekonomi
suatu negara.
Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menanam
modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan
oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Perkembangan modal dalam negeri belum
berkembang padahal kekayaan alam yang dimiliki begitu melimpah tetapi tidak
dimanfaatkan dengan baik. Padahal, dengan memanfaaatkan kekayaan alam
pemerintah dapat melakukan suatu bidang usaha atau semacamnya yang dapat
meningkatkan pendapatan nasional dengan cara penggabungan faktor-faktor
produksi. Namun sayangnya, pada kenyataannya pemerintah lebih banyak
menggunakan modal asing.
Penanaman
modal dalam negeri memberikan peranan dalam pembangunan ekonomi di
negara-negara sedang berkembang, hal ini terjadi dalam berbagai bentuk. Modal
Investasi mampu mengurangi kekurangan tabungan dan melalui pemasukan peralatan
modal dan bahan mentah, dengan demikian menaikkan laju pemasukan modal. Selain
itu tabungan dan investasi yang rendah mencerminkan kurangnya modal di negara
keterbelakangan teknologi. Bersamaan dengan modal uang dan modal fisik, modal
Investasi yang membawa serta keterampilan teknik, tenaga ahli, pengalaman
organisasi, informasi pasar, teknik-tekink produksi maju, pembaharuan produk
dan lain-lain. Selain itu juga melatih tenaga kerja setempat pada keahlian
baru. Semua ini pada akhirnya akan mempercepat pembangunan ekonomi Negara
terbelakang.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
1.
Potensi dan karakteristik suatu daerah
2.
Budaya masyarakat
3.
Pemanfaatan era otonomi daerah secara
proposional
4.
Peta politik daerah dan nasional
5.
Kecermatan pemerintah daerah dalam
menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang
kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman
Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan
usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di
wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang
usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan
persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan
diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di
Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas
dalam bentuk :
·
pajak penghasilan melalui pengurangan
penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang
dilakukan dalam waktu tertentu;
·
pembebasan atau keringanan bea masuk atas
impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum
dapat diproduksi di dalam negeri;
·
pembebasan atau keringanan bea masuk bahan
baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu
dan persyaratan tertentu;
·
pembebasan atau penangguhan Pajak
Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka
waktu tertentu;
·
penyusutan atau amortisasi yang
dipercepat; dan
·
keringanan Pajak Bumi dan Bangunan,
khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan
tertentu.
Sumber :
http://andamifardela.wordpress.com/2011/05/13/investasi-dan-penanaman-modal/
http://a-sulaiman.blogspot.com/2012/04/bab-14-investasi-dan-penanaman-modal.html
http://andamifardela.wordpress.com/2011/05/13/investasi-dan-penanaman-modal/
http://a-sulaiman.blogspot.com/2012/04/bab-14-investasi-dan-penanaman-modal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar