Pondes Marbun

Pondes Marbun

Kamis, 08 Mei 2014

TUGAS2_CSR ( CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY )


CARA PERUSAHAAN DALAM MELAKSANAKAN CSR ( CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY )
Corporate Social Responsibilit(CSR)adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Peranan Tanggug Jawab social Perusahaan sosial 
1.   Tanggung jawab terhadap Pelanggan
     Tanggung jawab perusahaan kepada pelanggan jauh lebih luas daripada hanya menyediakan barang atau jasa. Perusahaan mempunyai tanggung jawab ketika memproduksi dan menjual produknya, yang akan didiskusikan kemudian.
-   Praktik tanggung jawab produksi
Produk sebaiknya dihasilkan dengan cara yang menjamin keselamatan pelanggan. Produk sebaiknya memiliki label peringatan yang semestinya guna mencegah kecelakaan yag dapat ditimbulkan dari penggunaan yang salah. Untuk beberapa produk, informasi mengenai efek samping yang mungkin terjadi perlu disediakan.
-   Praktik Tanggung Jawab Penjualan
Perusahaan perlu petunjuk yang membuat karyawan tidak berani menggunakan strategi penjualan yang terlalu agresif atau advertensi yamg menyesatkan dan juga memakai survei kepuasan pelanggan untuk meyakinkan bahwa pelanggan diperlakukan dengan semestinya oleh karyawan bagian penjualan.
-   Cara Perusahaan Menjamin Tanggung Jawab Sosial kepada Pelanggan
Perusahaan dapat menjamin tanggung jawab social kepada pelanggannya dengan beberapa tahap yaitu:

1.      Ciptakan kode etik. Perusahaan dapat menciptakan kode etik bisnis yang memberikan serangkaian petunjuk untuk kualitas produk, sekaligus sebagai petujuk bagaimana karyawan, pelanggan, dan pemilik seharusnya dipelihara.
2.      Pantaulah semua keluhan. Perusahaan harus yakin bahwa pelanggan mempunyai telephone yang dapat mereka hubungi apabila mereka mempunyai keluhan mengenai kualitas produk atau bagaimana mereka diperlakukan oleh para karyawan. Perusahaan dapat berusaha mencari sumber keluhan dan harus dapat menyakinkan bahwa problem tersebut tidak timbul lagi.
3.      Umpan balik pelanggan. Perusahaan dapat meminta pelanggan untuk memberikan umpan balik atas barang atau jasa yang mereka beli akhir-akhir ini, walaupun pelanggan tidak menghubungi untuk memberikan keluhan. Proses ini dapat mendeteksi beberapa masalah lain dengan kualitas produk atau cara perlakuan terhadap pelanggan.
-   Cara Konsumerisme Menjamin Tanggung Jawab terhadap Pelanggan.
Tanggung jawab perusahaan terhadap pelanggan didorong tidak hanya oleh perusahaan, tetapi juga oleh sekelompok konsumen tertentu. Konsumerisme mewakili permintaan kolektif pelanggan dimana bisnis memenuhi kebutuhan mereka.
-   Cara Pemerintah Menjamin Tanggung Jawab terhadap Pelanggan
Sebagai tambahan dari kode tanggung jawab perusahaan dan gelombang konsumerisme, pemerintah cenderung menjamin tanggung jawab kepada pelanggan dengan berbagai hukum atas keamanan produk, iklan,dan kompetisi industry.
2.      Tanggung Jawab terhadap Karyawan
    Bisnis mempunyai sejumlah tanggung jawab terhadap karyawan. Pertama, mereka mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan lapangan pekerjaan jika mereka ingin tumbuh. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab terhadap karyawannya guna memastikan keselamatan mereka, perlakuan yang semestinya oleh karyawan lain, dan peluang yang setara.
-   Keselamatan Karyawan
    Perusahaan memastikan bahwa tempat kerja aman bagi karyawan dengan memantau secara ketat proses produksi. Beberapa tindakan pencegahan adalah memeriksa mesin dan peralatan guna memastikan bahwa semuanya berfungsi dengan baik, mengharuskan digunakannya kacamata keselamatan atau peralatan lainnya yang dapat mencegah terjadinya cedera, dan menekankan tindakan pencegahan khusus dalam seminar-seminar pelatihan.
    Perusahaan yang menciptakan lingkungan kerja yang aman mencegah terjadinya cedera dan meningkatkan moral karyawan. Banyak perusahaan saat ini mengidentifikasikan keselamatan tu di tempat kerja sebagai salah satu tujuan utamanya. Pemilik perusahaan mengakui bahwa perusahaan akan mengeluarkan biaya guna memenuhi tanggung jawab seperti keselamatan karyawan. Usaha perusahaan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman mencerminkan biaya penting dalam menjalankan usaha.
-  Perlakuan yang semestinya oleh karyawan lain
   Perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa karyawan diperlakukan dengan semetinya oleh karyawan lain. Dua masalah utama berkaitan dengan perlakuan karyawan adalah keragaman dan pencegahan terjadinya pelecehan seksual.
Keregaman, tidak hanya terbatas pada jender dan suku. Karyawan dapat berasal dari latar belakang yang sepenuhnya berbeda dan memiliki keyakinan yang berbeda, sehingga dapat menimbulkan konflik ditempat kerja. Banyak perusahaan memcoba untuk mengintegrasikan karyawan dengan latar belakang yang berbeda agar mereka belajar bekerja sama guna mencapai tujuan bersama perusahaan sekalipun merka memiliki pandangan yang berbeda mengenai masalah-masalah di luar kerja. Banyak perusahaan merespons terhadap meningkatnya keregaman antar karyawan dengan menawarkan seminar mengenai keregaman, yang menginformasikan kepada karyawan mengenai keregaman budaya.
Pencegahan terjadinya pelecehan seksual. Masalah lain di tempat kerja adalah seksual(sexual harassment), yang melibatkan komentar atau tindakan yang bersifat seksual tidak di terima. Perusahaan cenderung mencegah pelecehan seksual dengan memberikan seminar mengenai hal tersebut.  Misalnya, seorang karyawan mungkin akan membuat suatu paksaan seksual terhadap karyawan lain dan menggunakan kepuasaan pribadi dalam perusahaan untuk menakuti status pekerjaan lain. Seperti, seminar deversitas. Seminar ini dapat menolong karyawan menyadari bagaimana suatu pernyataan atau perilaku mungkin dapat menyinggung perasaan karyawan lain. Seminar ini tidak hanya suatu tindakan tanggung jawab terhadap karyawan tetapi juga dapat memperbaiki produktivitas perusahaan dengan menolong karyawan merasa kerasan dan nyaman.
3.      Tanggung Jawab kepada Pemagang Saham (Investor)
    Perusahaan bertanggung jawab untuk memuaskan pemiliknya(para pemegang saham). Karyawan dapat tergoda untuk membuat keputusan yang memuaskan kepentingan mereka sendiri dan bukannay kepentingan pemilik saham. Misalnya saja, bebrapa karyawan megambil uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya dan  bukan kepentingan perusahaan. investor yang dikenal sebagai pedagang dalam telah memilihcara-cara tidak etis untuk meningkatkan kesehatan financial mereka sendiri. Perdangan dalam (insider trading) melibatkan orang dalam yang menggunakan informasi rahasia perusahaan untuk memperkaya diri sendiri atau keluarga dan teman-teman mereka. Sebuah kasus yang terjadi pada Martha Steward, meskipun Steward tidak pernah dituntut dengan perdagangan dalam, ia diputuskan bersalah karena otoritas yang menyelediki kemungkinan adanya perdagangan sejenis.
Konflik dalm usaha untuk memastikan Tanggung jawab. Mengaitkan kompemsasi karyawan dengan kinerja perusahaan dapat menyelesaikan sebagian dari konflik kepentingan tetapi menciptakan masalah lainnya. Terdapat banyak kasus perusahaan yang menyesatkan investor potensial maupun investor yang ada saat ini dengan sengaja tidak menyebutkan informasi relevan yang dapat membuat saham mereka menjadi jatuh. Selain itu, terdapat banyak kasus perusahaan yang menerbitkan estimasi pendapatan dan laba yang terlau dibesar-besarkan. Ketika perusahaan menyesatkan investor dengan menciptakan pandangan yang terlalu optimistis terhadap kinerja potensialnya, perusahaan dapat menyebabkan investor membayar terlau banyak untuk saham perusahaan. Harga saham tersebut kemungkinan besar akan turun ketika kondisi kuangan perusahaan yang sebenarnya terlihat.
    Investor menjadi lebih curiga terhadap laporan keuangan perusahaan sekarang ketika mereka menyadari bahwa beberapa perusahaan mungkin terlibat dalam pelaporan yangtidak etis. Beberapa perusahaan telah mengambi inisiatif untuk mengurangi kecurigaan dengan menyediakan laporan keuangan yang lebih lengkap yang juga lebih dapat dipahami dan dapat diinterprestasikan dengan lebih mudah.
Bagaimana Pemegang Saham Memastikan Tanggung Jawab. Pemegang saham untuk mempengaruhi kebijakan manejemen perusahaan. Pemegang saham telah sangat aktif khususnya ketika mereka tidak puas dengan gaji ekskutif perusahaan atau kebijakan lainnya.
    Pemegang saham yang paling aktif adalah investor institusional (institusional  investors), atau lembaga keuangan yang membeli sejumlah besar saham. Jika satu investor institusional  yakin bahwa perusahaan dikelola dengan buruk, maka investor tersebut dapat mencoba untuk eksekutif perusahaan dan menyatakan ketidakpuasannya. Investor tersebut juga dapat mencoba berkolaburasi dengan investor institusional lain yang juga memiliki sejumlah besar saham perusahaan. Hal ini memberikan kekuasaan yang lebih besar untuk melakukan negosiasi karena eksekutif perusahaan kemungkinan besar akan mendengarkan investor institusional yang secara kolektif memiliki sejumlah besar saham perusahaan. Investor institusional tidak mencoba mendikte bagaimana perusahaan seharusnya dikelola. Melainkan, mereka mencoba untuk memastikan bahwa menejer perusahaan mengambil keputusan kepentingan seluruh pemegang saham.
4.      Tanggung Jawab terhadap Kreditor
      Perusahaan bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban keuangannya kepada kreditor. Jika suatu perusahaan mengalami masalah keuangan dan tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka perusahaan tersebut harus menginformasikan hal ini kepada kreditornya. Suatu perusahaan memiliki insentif yang kuat untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap kreditor. Jika perusahaan tidak membayar utangnya kepada kreditor, perusahaan tesebut dapat dipaksa pailit.
5.      Tanggung Jawab terhadap lingkungan
      Kualitas lingkungan adalah kebaikan public, dimana setiap orang menikmatinya tanpa peduli siapa yng membayar untuknya. Jika suatu produk yang dihasilkan suatu perusahaan tentunya membawa dampak negative tehadap lingkungan (pencemaran lingkunga) seperti, polusi udara, tanah dan air. Dapat dijelaskan sebagai berikut:
-   Polusi udara
     beberapa proses produksi menimbulkan polusi udara yang sangat berbahaya bagi lingkungan masyarakat karena bias menimbulkan penyakit dan saluran pernapasan. Contonya seperti, polusinya  kendaraan, produksi bahan bakar dan baja.
     Suatu perusahaan tentunya mempunyai tujuan untuk menghasilkan suatu produknya  yang baik dengan begitu mereka berusaha agar yang dihasilkan tidak membahayakan lingkungan, contoh pada perusahaan otomotif dan baaja telah mengurangi polusi udara dengan mengubah proses produksinya sehingga lebih sedikit karbon dioksida yang dilepaskan ke udara.
    Peranan pemerintah dalam mencegah polusi udara. Pemerintah juga terlibat dalam memberlakukan pedoman tertentu yang mengharuskan perusahaan untuk membatasi jumlah karbon dioksida yang ditimbulkan olehproses produksi. Pada tahun 1970, Environmental Protection Agency(EPA), diciptakan untuk mengembangkan dan memberlakukan standar polusi.
-  Polusi Tanah
    Tanah telah terpolusi oleh limbah yang beracun yangn tida dihasilkan dari beberapa proses produksi. Akibatnya tanah akan rusak tidak subur dan akan berdampak buruk bagi pertanian.
    Dengan begitu perusahaan harus mempunyai suatu strategi yang mengarah pada pencegahan terhadap polusi tanah. Misalkan, perusahaan merevisi produksi dan pengemasan guna mengurangi jumlah limbah. Perusahaan juga harus menyimpan limbah beracunnya ditempat yang khusus untuk limbah beracun dan perusahaan juga bias mendaur ulang membatasi penggunaan bahan baku yang pada akhirnya akan menjadi limbah padat. Ada banyak perusahaan yang memiliki program lingkungan yang didesain untuk mengurangi kerusakan lingkuperngan. Contoh, perusahaan Homestake Mining Company mengakui bahwa operasi penambangannnya merusak tanah, sehingga perusahaan tersebut mengelurkan uang untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan.
-   Polusi Air / Pencemaran Air
      Pencemaran air mengacu pada perubahan fisik, biologi, kimia dan kondisi badan air yang akan mengganggu keseimbangan ekosistem.Seperti jenis polusi, hasil polusi air bila jumlah besar limbah yang berasal dari berbagai sumber polutan tidak dapat lagi ditampung oleh ekosistem alam.
       Sebenarnya ada alasan tertentu yang berada di belakang apa yang menyebabkan pencemaran air. Namun, penting untuk membiasakan diri dengan dua kategori utama pencemaran air, polusi beberapa datang langsung dari lokasi tertentu seseorang. Jenis polusi disebut pencemaran sumber titik seperti pipa air tercemar limbah yang mengalir ke sungai dan lahan pertanian. Sementara itu, polusi sumber non-titik adalah polusi yang berasal dari daerah-daerah besar seperti bensin dan kotoran lain dari jalan raya yang masuk ke danau dan sungai. Salah satu penyebab utama pencemaran air yang telah menyebabkan masalah kesehatan lingkungan yang serius dan merupakan polutan yang berasal dari bahan kimia dan proses industri. Ketika pabrik-pabrik dan produsen menuangkan bahan kimia dan limbah ternak langsung ke sungai dan sungai, air menjadi beracun dan tingkat oksigen yang habis menyebabkan banyak organisme air mati. Limbah ini termasuk pelarut dan zat-zat beracun. Sebagian besar limbah tidak biodegradable. tanaman Power, pabrik kertas, kilang, pabrik-pabrik mobil membuang sampah ke sungai. Jadi suatu perusahaan sangat berperan penting dalam menengani masalah tersebut dengan melakukan penilitian dan strategi untuk mencegah terjadinya polusi air. Jadi pad prinsipnya perusahaan harus melakukan ada dua cara untuk menanggulangi pencemaran, yaitu penanggulangan non-teknis dan secara teknis.  Penanggulangan secara non-teknis yaitu usaha untuk mengurangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundang-undangan yang dapat merencanakan,mengatur dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sehingga tidak terjadi pencemaran. Peraturan perundangan ini hendaknya dapat smemberikan gambaran secara jelas tentang kegiatan industri yang akan dilaksanakan, misalnya AMDAL, pengaturan dan pengawasan kegiatan, serta menanamkan perilaku disiplin. Sedangkan penanggulangan secara teknis bersumber kepada industri terhadap perlakuan buangannya, misalnya dengan mengubah proses, mengelola limbah atau menambah alat bantu yang dapat mengurangi pencemaran.
6.      Tanggung Jawab terhadap Komunitas
          Suatu perusahaan ketika  mendirikan basisnya di  suatu komunitas, maka perusahaan tersebut menjadi bagian dari komunitas itu dan mengandalkan komunitas tersebut sebagai pelanggan dan karyawannya. Perusahaan mendemonstrasikan acara-acara local atau memberikan sumbangan ke yayasan local, misalkan perusahaaan yang telah mendonasikan dana ke unversitas-universitas.
Untuk perusahaan multinasional, komunitas perusahaan adalah lingkungan internasionalnya. Ada banyak perusahaan yang terlibat dengan bisnis internasionalnya misalnya sumbangan-sumbangan untuk bencana alam, seperti tsunami, gempa.
Konflik dengan memaksimalkan tanggung jawab sosial, keputusan para manajer perusahaan yang memaksimalkan tanggung jawab sosial dapat konflik dengan memaksimalkan nilai perusahaan. Biaya yang melibatkan dalam mencapai tujuan akan harus dibebankan kepada pelanggan. Jadi, kecerendungan memaksimalkan tanggung jawab sosial terhadap komunitas akan mengurangi kemampuan perusahaan menyediakan produk dengan harga wajar kepada konsumen. Sebagai konsekuensi, masyarakat dan pemegang saham biasa mendapat keuntungan dari mendukung sosial tersebut. Apabila suatu perusahaan dapat mengidentifikasikan secara tepat suatu gerakan sosial yang ada hubungannya dengan bisnisnya, maka dapat secara bersamaan memberikan konstribusi kepada masyarakat dan memaksimalkan ni lai perusahaan. Misalnya, suatu manufaktur sepatu dapat mensponsori lomba lari.
·         Bentuk-bentuk Tanggung  Jawab Sosial suatu Bisnis
            Pelaksanaan tanggung jawab sosial suatu bisnis adalah merupakan penjabaran dari kepedulian sosial dari suatu bisnis. Dengan semakin tinggi tingkat kepedulian sosial suatu bisnis, maka bararti akan semakin meningkat pelaksanaan praktik bisnis etik dalam masyarakat. Dengan pelaksanaan etika bisnis maka kepentingan masyarakat banyak akan terlindung dari praktik bisnis yang merugikan kepentingan masyarakat banyak.
Beberapa bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang dapat atau telah dilakukan oleh beberapa pengusaha.
·         Pelaksanaan Hubungan Industri Pancasila (HIP)
   Banyak pengusaha yang telah menyusun dan melaksanakan hubungan industry pancasila ini dalam bentuk yang sering dikenal sebagai Kesepakatan Kerja Bersama (KKB). KKB ini merupakan sebuah pedoman tentang hubungan antara pengusaha dengan para pekerja atau karyawan perusahaan yang biasanya dituangkan dalam sebuah buku. Dalam KKB ini diadakan berbagai ketentuan tentang hak-hak serta kewajiban  karyawan. Hak-hak karyawan meliputi hak atas gaji maupun bentuk-bentuk lain yang berupa kesejahteraan baik moril maupun materil baginya sedangkan kewajiban karyawan yaitu melksanakan tugas pekerjaan yang ditugaskannya bagi masing-masing karyawan yang bersangkutan sesuai dengan jabatan yang dipikulnya.

2.   Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Banyak pengusaha yang pada saat ini telah melakukan AMDAL ini dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya. Wujud nyata dari amdal ini tercermin dalam pelaksanaan pengolahan limbah industry sedemikian rupa sehingga limbah tersebut menjadi tidak mengganggu lingkungan. Proses produksi yang dilakukan oleh suatu bisnis tidak jarang akan menimbulkan pencemaran lingkungan atau polusi, baik polusi tanah, air dan udara. Dalam hal ini masih banyak pula pengusaha yang belum menyadari akan tanggung jawabnya terhadap pengolahan limbah industry ini. Hal ini pada umumnya disebabkan karena kurangnya kesadaran pengusaha terhadap pencemaran lingkungannya.
3.   Penerapan prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
         Penerapan prinsip K3 ini telah banyak dilaksanakan pula oleh pengusaha kita. Ada beberapa perusahaan telah memperoleh penghargaan yang berupa “ ZERO ACCIDENT ’’. Perusahaan yang memperoleh penghargaan ini bararti telah menjalankan proses produksinya sedemikian lama tanpa mengalami kecelakaan kerja bagi karyawannya. Hal ini merupakan prestasi yang cukup bagus dalam menjaga kesehatan dan keselamatan kerja. Guna menjalankan pekerjaannya baik berupa topi pengaman, masker, maupun pakaian kerja khusus dan sebagainya.
4.   Perkebunan Inti Rakyat (PIR)
      Pelaksanaan program pemerintah yang berupa PIR di mana dalam hal ini Perkebunan Besar yang biasanya adalah milik negara merupakan intinya yang akan menjadi motor penggerak pembangunan perkebunan rakyat di sekitarnya yang merupakan plasma. Perkebunan rakyat di sekitar yang merupakan plasma ini akan mendukung kelancaran pemasokan bahan baku bagi nakan terjadi saling membantu antara perusahaan rakyat yang pada umumnya kecil. Dengan demikian maka pembangunan bangsa akan berjalan secara seimbang dan saling menompang.
5.   System Bapak Angkat- Anak Angkat
     Pelaksanaan system ini juga banyak membantu kelancaran proses pembangunan bangsa serta keterkaitan industry maupun  ketrkaitan kepentingan masyarakat banyak. Praktik tersebut tentu saja juga tidak mudah untuk dilaksanakan karena diperlukan kesadaran yang tinggi dari pengusaha besar yang harus bersedia untuk membantu perkembangan bagi pengusaha kecil yang seringkali banyak menimbulkan persoalan bagi pengusaha besar yang menjadi bapak angkat.
Klasifikasi Aspek Pendorong Tanggung Jawab Sosial
     Pelaksanaan tanggumg jawab sosial yang harus dilaksanakan oleh suatu perusahaan menuntut diperlakukan oleh suatu perusahaan menuntut diperlakukannya etika bisnis.
 Perusahaan yang tidak memperhatikan kepentingan umum dan kemudian menimbulkan gangguan lingkungan akan dianggap sebagai bisnis yang tidak etis. Dorongan pelaksanaan etika bisnis itu pada umumnya datang dari luar yaitu dari lingkungan masyarakat. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan tanggung jawab sosial oleh suatu bisnis tidak lepas dari beban biaya yang kadang-kadang cukup besar jumlahnya. Dengan demikian maka secara interen pelaksanaannya akan terbentur pada pertimbangan untung rugi yang pada umumnya mendominir dan menjadi ciri dari suatu bisnis.
Dorongan Tanggung Jawab Sosial
Masalah-masalah sosial yang mendorong suatu bisnis melksanakan tanggung jawab sosialnya dapat diklasifikasikan menjadi 4 macam yaitu:
Penerapan Manajemen Orientasi Kemanusiaan
    Pada umumnya kegiatan-kegiatan itern yang terjadi di dalam perusahaan menimbulkan bentuk-bentuk hubungan kedinasan yang sangat kaku, keras, zakeliyk, biokratik, dan otoriter. Prosedur administrasi yang panjang dan berbelit-belit serta jenjang wewenang / tanggung jawab dalam struktur organisasi seringkali menimbulkan tekangan batin bagi pelaksana maupun pihak-pihak lain yang berhubungan dengan bisnis tersebut. Hubungan kemanusiaan lalu menjadi kaku, hubungan ini menimbulkan suasana hubungan kerja yang kurang manusiawi diantara mereka dalam perusahaan itu sendiri.
   Hubungan yang kurang manusiawi sering pula terjadi antara perusahaan dengan pihak luar yang berhubungan dengannya.

TUJUAN dan MANFAAT CSR BAGI PERUSAHAAN
Program CSR sudah mulai bermunculan di Indonesia seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adapun isi Undang-Undang tersebut  yang berkaitan dengan CSR, yaitu:
Pada pasal 74 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, berbunyi:
1)  Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2)   Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3)    Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pada pasal 25 (b) Undang – Undang Penanaman Modal menyatakan kepada setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dari kedua pasal diatas dapat kita lihat bagaimana pemerintah Indonesia berusaha untuk mengatur kewajiban pelaksanaan CSR oleh perusahaan atau penanam modal
Definisi CSR menurut World Business Council on Sustainable Development adalah komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting, karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.
Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.
Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Dengan pemahaman tersebut, maka pada dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial (social security).   Selain itu melalui CSR  perusahaan juga dapat membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.
Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa CSR berbeda dengan charity atau sumbangan sosial. CSR harus dijalankan di atas suatu program dengan memerhatikan kebutuhan dan keberlanjutan program dalam jangka panjang. Sementara sumbangan sosial lebih bersifat sesaat dan berdampak sementara. Semangat CSR diharapkan dapat mampu membantu menciptakan keseimbangan  antara perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab sosial  perusahaan ini diharapkan dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah sosial dan lingkungan.
Keputusan manajemen perusahaan untuk melaksanakan program-program CSR secara berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan yang rasional. Sebab implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek lingkaran emas yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh stakeholder-nya. Melalui CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun masyarakat luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses atau aktivitas produksi perusahaan serta pemasaran hasil-hasil produksi perusahaan. Sedangkan terjaganya kelestarian lingkungan dan alam selain menjamin kelancaran proses produksi juga menjamin ketersediaan pasokan bahan baku produksi yang diambil dari alam.
Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.
Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif, maka  modal sosial tidak dapat dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.

SUMBER:
http://gwadamakbar.wordpress.com/2012/01/24/pengertian-corporate-social-responsibility-csr/http://tedyjindol.wordpress.com/2012/10/15/tanggung-jawab-sosial-perusahaan-corporate-social-responsibility-csr/
http://csrpdamkotabogor.wordpress.com/edukasi/tujuan-dan-manfaat-corporate-social-responsibility-bagi-perusahaan/



Sabtu, 12 April 2014

TUGAS 1-ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

1.    PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
2.    PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.    KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
  1. Paten
  2. Merek
  3. Varietas tanaman
  4. Rahasia dagang
  5. Desain industry
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu
  1. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
  1. HAK CIPTA
    Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
    Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
6.      HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi .
7.    HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
8.  DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
9.  RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Proses Berjalannya HAKI dalam Industri Kreatif Indonesia Saat Ini
Microsoft-Kemenparekraf Kembangkan Industri Kreatif
Microsoft sepakat menjalin kerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk mengembangkan program dalam rangka memajukan industri kreatif di Indonesia.

Kedua pihak menandatangani nota kesepahaman yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemenparekraf Ukus Kuswara dan Direktur Utama Microsoft Indonesia Andreas Diantoro, disaksikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu di Jakarta, Rabu.
"Kesepakatan ini strategis, memberi kesempatan kepada Indonesia untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) pariwisata dan ekonomi kreatif dalam menghadapi tantangan era digital yang makin mendominasi dunia. Kita punya banyak Orang Kreatif (OK) dashyat, dan mereka harus unggul dalam menghadapi persaingan di era digital," kata Mari E Pangestu usai menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman itu, seperti dikutip Antara.
Hadir pada kesempatan itu, President Microsoft Asia Pacific, Cesar Cernuda.
Menurut Menteri, pondasi daya saing sektor pariwisata dan ekonomi kreatif mempunyai kesamaan yaitu kualitas sumber daya manusia yang bertumpu pada Orang Kreatif.
Keduanya saling menunjang, capaian dalam pengembangan ekonomi kreatif akan meningkatkan daya tarik pariwisata, dan sebaliknya pertumbuhan pariwisata akan membuka pasar yang lebih besar bagi kegiatan ekonomi kreatif.
"Ibaratnya, dua sisi mata uang, tidak bisa dipisahkan," kata Menteri.
Menteri mengatakan dari sudut pandang daya saing nasional, Indonesia telah membuat langkah besar dalam beberapa tahun terakhir berkat pembangunan infrastruktur yang luas.
"Namun, kami percaya bahwa teknologi, inovasi dan industri kreatif adalah katalis yang akan mendorong Indonesia untuk menjadi negara maju. Kemitraan ini merupakan langkah besar kedepan untuk mewujudkannya dan Saya menghargai kelanjutan investasi Microsoft dalam mengembangkan industri kreatif di Indonesia," kata Mari.
Melalui kerjasama itu, Kemenparekraf akan mendukung program-program Microsoft mengenai perlindungan hak cipta untuk industri kreatif khususnya untuk sub-industri yang bersangkutan dengan pengembangan Piranti Lunak dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). 
"Perlindungan hak cipta penting untuk menumbuhkan daya kreasi masyarakat. Pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual atau HAKI akan membunuh daya kreasi dan pada akhirnya akan merugikan masyarakat secara keseluruhan, karena kita akan kehilangan proses dan produk kreatif. Dan pada ujungnya kita akan semakin tergantung pada dunia luar dan kehilangan kemandirian," kata Menteri.
Kemenparekraf akan mendukung program-program Microsoft yang mengedepankan pengembangan industri kreatif dan generasi muda Indonesia antara lain Program Youth Spark dan Citizenship.
Kemenparekraf bersama Microsoft akan membahas pedoman yang tepat dalam rangka perlindungan hak cipta yang layak agar kreativitas di bidang digital dapat terlindungi.
Kementerian itu juga akan melibatkan Microsoft dalam program pendidikan pemahaman digital untuk para pelaku bisnis di industri ekonomi kreatif dan bersama akan mendorong tumbuhnya lembaga pendidikan yang mampu mendorong kreativitas dan inovasi bangsa Indonesia.
"Kami menyadari kemampuan dan sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak dan kami setuju untuk menyinergikan kegiatan-kegiatan dari kedua program yang saling terkait dalam suatu kegiatan bersama agar dapat memaksimalkan peningkatan kualitas dan kapasitas industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Mari.
Presiden Microsoft Asia Pacific, Cesar Cernuda dalam kunjungannya ke Indonesia, menekankan komitmen Microsoft untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap perlindungan hak karya intelektual (HKI) sebagai tulang punggung pertumbuhan industri ekonomi kreatif. "Microsoft mendasarkan usahanya pada penciptaan teknologi baru yang inovatif dan berguna dan mengkomersialkan mereka dalam bentuk fitur, produk dan jasa yang meningkatkan produktivitas dan memberikan nilai bagi pelanggannya," katanya.

Melalui kerja sama itu, Microsoft akan mendukung program-program kementerian mengenai perlindungan hak cipta untuk industri kreatif, khususnya untuk sub-industri yang bersangkutan dengan pengembangan Piranti Lunak dan Ilmu Pengetahuan danTeknologi (IPTEK).
Microsoft akan memberikan arahan dan masukan dalam menyusun framework/Guiding Principles dalam perlindungan hak cipta untuk industry ekonomi kreatif.
Microsoft juga akan mendukung Kemenparekraf untuk mengedepankan program perlindungan hak cipta dan antipemalsuan dari segi perlindungan konsumen serta memberikan rangkaian pelatihan untuk pengawas Sentra Kreatif Kementerian dengan program dan kurikulum Digital Literacy Microsoft.
"Sejak penandatanganan nota kesepahaman dengan United in Diversity (UID) Forum untuk bersama-sama mengembangkan Teknologi dan Inovasi Pusat bernama UID Campus Creative pada Oktober 2013, Microsoft terus melanjutkan komitmennya dalam mengembangkan inovasi di Indonesia," kata Andreas.
Pihaknya memahami bahwa tidak ada negara di dunia ini bisa maju dan membangun ekosistem yang kuat untuk innovator tanpa menghormati dan melindungi kekayaan intelektual.

CONTOH KASUS HAKI
Pembajakan Musik Bunuh Kreativitas Anak Bangsa
Dewi Widya Ningrum – detikinet
Jakarta – Pembajakan di bidang musik dan lagu makin memprihatinkan, terlebih saat ini semakin mudah mendistribusikan lagu lewat internet. Bahkan penegakan hukum UU Hak Cipta (HaKI) masih jauh dari yang diharapkan. Di lain sisi, setiap pemilik hak cipta berhak mendapatkan perlindungan untuk setiap karyanya.
Persoalan inilah yang coba diangkat menjadi bahan perbincangan hangat dalam diskusi “Pelanggaran Hak Cipta dan Penyebarluasan Musik MP3 melalui Internet” di Gedung AHU Departemen Hukum dan HAM, Jumat (25/4/2008).
Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Dharma Oratmangun. Menurutnya, tata niaga industri musik di Indonesia sudah sangat primitif. “Bayangkan saja, lagu seorang kepala negara saja yaitu Presiden Bambang Susilo Yudhoyono (SBY) tidak bisa dijaga oleh institusi hukum. Bagaimana dengan yang lain?” jelas Dharma memberikan contoh.
Mewakili PAPPRI, Dharma mengaku sudah mengadakan pertemuan dengan SBY dan membicarakan masalah pembajakan musik ini. SBY sendiri, lanjut Dharma, sangat concern dengan kasus pembajakan musik dan sudah memerintahkan PAPPRI untuk melakukan kajian-kajian mengenai masalah ini, termasuk tentang UU HaKI.
PAPPRI juga mendesak agar pemerintah mengatur dan segera melakukan restrukturisasi tata niaga industri musik di Indonesia. Pasalnya, ada beberapa kalangan industri musik yang tidak mau transparan dalam pemberian royalti. Hal ini dikarenakan sistem kontrolnya tidak jalan.
“Parahnya lagi, ada industri yang tidak mau dikontrol. Padahal jelas-jelas mereka juga dirugikan. Kalau begini terus, lama-lama industri musik bisa mati,” ujarnya.
Kerugian terbesar yang ditimbulkan dalam pembajakan musik, menurut Dharma, adalah matinya budaya kreativitas dalam industri musik Indonesia yang tidak bisa diukur nilainya.( dwn / dwn )
REFENSI :