HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
1. PENGERTIAN
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
2. PRINSIP
– PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3. KLASIFIKASI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
- Paten
- Merek
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak sirkuit terpadu
- DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
- HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
6.
HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
- Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
- Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
- Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi .
7. HAK
MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
8. DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
9. RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Proses Berjalannya HAKI dalam
Industri Kreatif Indonesia Saat Ini
Microsoft-Kemenparekraf Kembangkan
Industri Kreatif
Microsoft sepakat menjalin kerjasama
dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk
mengembangkan program dalam rangka memajukan industri kreatif di Indonesia.
Kedua pihak menandatangani nota
kesepahaman yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemenparekraf Ukus Kuswara
dan Direktur Utama Microsoft Indonesia Andreas Diantoro, disaksikan Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu di Jakarta, Rabu.
"Kesepakatan ini strategis,
memberi kesempatan kepada Indonesia untuk meningkatkan kemampuan sumber daya
manusia (SDM) pariwisata dan ekonomi kreatif dalam menghadapi tantangan era
digital yang makin mendominasi dunia. Kita punya banyak Orang Kreatif (OK)
dashyat, dan mereka harus unggul dalam menghadapi persaingan di era
digital," kata Mari E Pangestu usai menyaksikan penandatanganan nota
kesepahaman itu, seperti dikutip Antara.
Hadir pada kesempatan itu, President
Microsoft Asia Pacific, Cesar Cernuda.
Menurut Menteri, pondasi daya saing
sektor pariwisata dan ekonomi kreatif mempunyai kesamaan yaitu kualitas sumber
daya manusia yang bertumpu pada Orang Kreatif.
Keduanya saling menunjang, capaian
dalam pengembangan ekonomi kreatif akan meningkatkan daya tarik pariwisata, dan
sebaliknya pertumbuhan pariwisata akan membuka pasar yang lebih besar bagi
kegiatan ekonomi kreatif.
"Ibaratnya, dua sisi mata uang,
tidak bisa dipisahkan," kata Menteri.
Menteri mengatakan dari sudut
pandang daya saing nasional, Indonesia telah membuat langkah besar dalam
beberapa tahun terakhir berkat pembangunan infrastruktur yang luas.
"Namun, kami percaya bahwa
teknologi, inovasi dan industri kreatif adalah katalis yang akan mendorong
Indonesia untuk menjadi negara maju. Kemitraan ini merupakan langkah besar
kedepan untuk mewujudkannya dan Saya menghargai kelanjutan investasi Microsoft
dalam mengembangkan industri kreatif di Indonesia," kata Mari.
Melalui kerjasama itu, Kemenparekraf
akan mendukung program-program Microsoft mengenai perlindungan hak cipta untuk
industri kreatif khususnya untuk sub-industri yang bersangkutan dengan
pengembangan Piranti Lunak dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
"Perlindungan hak cipta penting
untuk menumbuhkan daya kreasi masyarakat. Pelanggaran terhadap hak atas
kekayaan intelektual atau HAKI akan membunuh daya kreasi dan pada akhirnya akan
merugikan masyarakat secara keseluruhan, karena kita akan kehilangan proses dan
produk kreatif. Dan pada ujungnya kita akan semakin tergantung pada dunia luar
dan kehilangan kemandirian," kata Menteri.
Kemenparekraf akan mendukung
program-program Microsoft yang mengedepankan pengembangan industri kreatif dan
generasi muda Indonesia antara lain Program Youth Spark dan Citizenship.
Kemenparekraf bersama Microsoft akan
membahas pedoman yang tepat dalam rangka perlindungan hak cipta yang layak agar
kreativitas di bidang digital dapat terlindungi.
Kementerian itu juga akan melibatkan
Microsoft dalam program pendidikan pemahaman digital untuk para pelaku bisnis
di industri ekonomi kreatif dan bersama akan mendorong tumbuhnya lembaga
pendidikan yang mampu mendorong kreativitas dan inovasi bangsa Indonesia.
"Kami menyadari kemampuan dan
sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak dan kami setuju untuk
menyinergikan kegiatan-kegiatan dari kedua program yang saling terkait dalam
suatu kegiatan bersama agar dapat memaksimalkan peningkatan kualitas dan
kapasitas industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Mari.
Presiden Microsoft Asia Pacific,
Cesar Cernuda dalam kunjungannya ke Indonesia, menekankan komitmen Microsoft
untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap perlindungan hak karya
intelektual (HKI) sebagai tulang punggung pertumbuhan industri ekonomi kreatif.
"Microsoft mendasarkan usahanya pada penciptaan teknologi baru yang
inovatif dan berguna dan mengkomersialkan mereka dalam bentuk fitur, produk dan
jasa yang meningkatkan produktivitas dan memberikan nilai bagi pelanggannya,"
katanya.
Melalui kerja sama itu, Microsoft
akan mendukung program-program kementerian mengenai perlindungan hak cipta
untuk industri kreatif, khususnya untuk sub-industri yang bersangkutan dengan
pengembangan Piranti Lunak dan Ilmu Pengetahuan danTeknologi (IPTEK).
Microsoft akan memberikan arahan dan
masukan dalam menyusun framework/Guiding Principles dalam perlindungan hak
cipta untuk industry ekonomi kreatif.
Microsoft juga akan mendukung
Kemenparekraf untuk mengedepankan program perlindungan hak cipta dan
antipemalsuan dari segi perlindungan konsumen serta memberikan rangkaian
pelatihan untuk pengawas Sentra Kreatif Kementerian dengan program dan
kurikulum Digital Literacy Microsoft.
"Sejak penandatanganan nota
kesepahaman dengan United in Diversity (UID) Forum untuk bersama-sama
mengembangkan Teknologi dan Inovasi Pusat bernama UID Campus Creative pada
Oktober 2013, Microsoft terus melanjutkan komitmennya dalam mengembangkan
inovasi di Indonesia," kata Andreas.
Pihaknya memahami bahwa tidak ada
negara di dunia ini bisa maju dan membangun ekosistem yang kuat untuk innovator
tanpa menghormati dan melindungi kekayaan intelektual.
Pembajakan Musik Bunuh Kreativitas Anak Bangsa
Dewi Widya Ningrum – detikinet
Jakarta – Pembajakan di bidang musik dan lagu makin memprihatinkan, terlebih saat ini semakin mudah mendistribusikan lagu lewat internet. Bahkan penegakan hukum UU Hak Cipta (HaKI) masih jauh dari yang diharapkan. Di lain sisi, setiap pemilik hak cipta berhak mendapatkan perlindungan untuk setiap karyanya.
Persoalan inilah yang coba diangkat menjadi bahan perbincangan hangat dalam diskusi “Pelanggaran Hak Cipta dan Penyebarluasan Musik MP3 melalui Internet” di Gedung AHU Departemen Hukum dan HAM, Jumat (25/4/2008).
Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Dharma Oratmangun. Menurutnya, tata niaga industri musik di Indonesia sudah sangat primitif. “Bayangkan saja, lagu seorang kepala negara saja yaitu Presiden Bambang Susilo Yudhoyono (SBY) tidak bisa dijaga oleh institusi hukum. Bagaimana dengan yang lain?” jelas Dharma memberikan contoh.
Mewakili PAPPRI, Dharma mengaku sudah mengadakan pertemuan dengan SBY dan membicarakan masalah pembajakan musik ini. SBY sendiri, lanjut Dharma, sangat concern dengan kasus pembajakan musik dan sudah memerintahkan PAPPRI untuk melakukan kajian-kajian mengenai masalah ini, termasuk tentang UU HaKI.
PAPPRI juga mendesak agar pemerintah mengatur dan segera melakukan restrukturisasi tata niaga industri musik di Indonesia. Pasalnya, ada beberapa kalangan industri musik yang tidak mau transparan dalam pemberian royalti. Hal ini dikarenakan sistem kontrolnya tidak jalan.
“Parahnya lagi, ada industri yang tidak mau dikontrol. Padahal jelas-jelas mereka juga dirugikan. Kalau begini terus, lama-lama industri musik bisa mati,” ujarnya.
Kerugian terbesar yang ditimbulkan dalam pembajakan musik, menurut Dharma, adalah matinya budaya kreativitas dalam industri musik Indonesia yang tidak bisa diukur nilainya.( dwn / dwn )
REFENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar